KURIKULUM
(LED – Kriteria 3: Mahasiswa dan Pembelajaran)
- Kebijakan Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum di Institut Agama Islam Persis Bandung dilaksanakan berdasarkan kebijakan akademik institusi yang mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM)
- Statuta dan Rencana Strategis (Renstra) IAI Persis Bandung
Kebijakan kurikulum ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor tentang Kurikulum Program Studi dan ditinjau secara berkala setiap 4–5 tahun atau sesuai kebutuhan regulasi dan perkembangan keilmuan.
- Mekanisme Penyusunan dan Evaluasi Kurikulum
Proses penyusunan kurikulum dilakukan melalui tahapan:
- Analisis kebutuhan dan tracer study alumni
- Kajian perkembangan ilmu dan regulasi nasional
- Penyusunan profil lulusan
- Penetapan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
- Penyusunan struktur mata kuliah dan bobot SKS
- Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
Evaluasi kurikulum dilakukan melalui:
- Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
- Evaluasi pembelajaran setiap semester
- Masukan stakeholder (pengguna lulusan)
- Audit Mutu Internal (AMI)
- Profil Lulusan
Setiap program studi menetapkan profil lulusan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Profil lulusan disusun dengan mempertimbangkan:
- Kebutuhan pengguna lulusan
- Kerangka KKNI level 6 (untuk S1)
- Ciri khas nilai keislaman dan manhaj Persis
Contoh profil lulusan:
- Pendidik profesional
- Praktisi hukum Islam
- Peneliti pemula
- Penggerak dakwah dan pemberdayaan umat
- Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
CPL dirumuskan mencakup empat aspek utama:
- Sikap
- Bertakwa kepada Allah SWT
- Berakhlakul karimah
- Menjunjung tinggi etika akademik
- Pengetahuan
- Menguasai konsep teoritis bidang keilmuan
- Memahami metodologi penelitian
- Keterampilan Umum
- Mampu berpikir kritis dan sistematis
- Mampu berkomunikasi ilmiah secara lisan dan tulisan
- Mampu bekerja sama dalam tim
- Keterampilan Khusus
- Kompeten dalam bidang keahlian program studi
- Mampu mengimplementasikan keilmuan dalam konteks masyarakat
- Struktur dan Beban Studi
Struktur kurikulum program Sarjana (S1) memuat minimal 144 SKS yang terdiri atas:
- Mata Kuliah Umum/Institusi
- Mata Kuliah Dasar Keilmuan
- Mata Kuliah Keahlian Program Studi
- Mata Kuliah Pilihan
- Praktik Lapangan / PPL / KKN
- Tugas Akhir (Skripsi)
Distribusi mata kuliah dirancang secara berjenjang dari semester awal hingga akhir untuk menjamin ketercapaian CPL.
- Implementasi Pembelajaran
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan:
- Pendekatan Student-Centered Learning (SCL)
- Integrasi teknologi informasi (LMS/SIAKAD)
- Metode diskusi, presentasi, studi kasus, dan project-based learning
- Pembelajaran berbasis riset dan pengabdian
Setiap mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memuat:
- CPL yang dituju
- Metode pembelajaran
- Indikator penilaian
- Rubrik evaluasi
- Implementasi MBKM
IAI Persis Bandung mengakomodasi kebijakan MBKM melalui:
- Pertukaran mahasiswa
- Magang/praktik kerja
- Proyek kemanusiaan
- Penelitian kolaboratif
- Pengabdian masyarakat
Konversi SKS dilakukan sesuai pedoman akademik yang berlaku.
- Sistem Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi pembelajaran dilakukan melalui:
- Penilaian formatif dan sumatif
- Ujian Tengah Semester (UTS)
- Ujian Akhir Semester (UAS)
- Penilaian tugas, proyek, dan praktik
- Seminar proposal dan sidang skripsi
Hasil evaluasi dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan dalam siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
- Penjaminan Mutu Kurikulum
Penjaminan mutu kurikulum dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu melalui:
- Audit Mutu Internal (AMI)
- Monitoring pembelajaran
- Evaluasi RPS
- Survei kepuasan mahasiswa
Hasil evaluasi menjadi dasar peningkatan mutu kurikulum secara berkelanjutan.