STAI PERSIS BANDUNG
SURAT KEPUTUSAN KETUA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PERSIS BANDUNG
Nomor :
TENTANG
KODE ETIK DAN TATA TERTIB MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PERSIS BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Kode Etik adalah norma dan aturan sebagai landasan bagi sikap dan perilaku mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
- Tata Tertib adalah aturan-aturan tentang hak, kewajiban, larangan, pelanggaran serta sanksi bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
- Kebebasan Akademik adalah suasana yang menjamin setiap orang dapat menyampaikan dan menerima gagasan atau pemikiran serta mengujinya secara jujur dan terbuka berdasarkan nilai-nilai akademik.
- Hak adalah sesuatu yang diterima oleh mahasiswa sesuai peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
- Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung.
- Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib adalah setiap perkataan, sikap, perilaku yang merugikan, dan mencemarkan nama baik almamater Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
- Sanksi adalah akibat hukum yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar Kode Etik dan Tata Tertib mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung.
- Pihak yang berwenang adalah pihak yang menetapkan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung.
- Ketua adalah Pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung.
- Ketua Prodi adalah Pimpinan prodi yang ada Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
- Dosen adalah tenaga pendidik di Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
- Karyawan adalah tenaga administratif yang diangkat dengan Surat Keputusan khusus untuk menangani tugas-tugas administrasi.
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 2
Tujuan
Membentuk akhlak mulia mahasiswa, demi terciptanya suasana kampus yang kondusif bagi terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 3
Fungsi
Menjadi pedoman tentang hak, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan sanksi yang berlaku bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
.BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
Pasal 4
Hak Mahasiswa
Setiap mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung berhak untuk:
- Memperoleh pendidikan, pengajaran, bimbingan, dan pengarahan dari pimpinan dan dosen.
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk mengkaji ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keislaman sesuai dengan nilai-nilai akademik yang berlaku di Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
- Menyampaikan aspirasi dan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis secara santun dan bertanggung jawab.
- Memperoleh layanan di bidang akademik, administrasi, dan kemahasiswaan.
- Memperoleh layanan yang layak dalam pengembangan penalaran, minat-bakat, kesejahteraan, dan keagamaan.
- Memanfaatkan sarana dan prasarana dalam kegiatan akademik dan non akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Pasal 5
Kewajiban Mahasiswa
Setiap mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung berkewajiban:
- Memenuhi kewajiban akademik, administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai keislaman dengan baik, serta mengutamakan akhlak mulia.
- Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater.
- Menjaga etika akademik dan profesional.
- Memelihara hubungan sosial yang baik dalam kehidupan bermasyarakat di dalam dan di luar kampus.
- Bersikap sopan terhadap pimpinan, dosen, dan karyawan.
- Berpakaian sopan, rapi sesuai dengan nilai-nilai keislaman.
- Menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan nilai-nilai keislaman.
- Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan kampus.
- Memelihara sarana dan prasarana kampus.
BAB IV
LARANGAN DAN PELANGGARAN
Pasal 6
Larangan
Setiap mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung dilarang:
- Memakai kaos oblong/ tidak berkerah, celana atau baju yang sobek, sarung dan sandal, topi, rambut panjang dan atau bercat, anting-anting, kalung, gelang (khusus laki-laki) dan tato dalam mengikuti kegiatan akademik, layanan administrasi dan kegiatan kampus.
- Bagi mahasiswi dilarang memakai baju dan atau celana ketat, tembus pandang, busana minimal, dan tanpa berjilbab dalam mengikuti kegiatan di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung.
- Menggunakan kantor, laboratorium dan ruang kelas di luar batas jam yang telah ditetapkan kecuali atas izin pihak yang berwenang.
- Menggunakan kantor, laboratorium dan ruang kelas sebagai tempat menginap, memasak, mencuci, menjemur pakaian, dan aktivitas layaknya rumah tangga.
- Melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pendidikan, keamanan, dan ketertiban kampus.
- Melakukan kecurangan akademik dalam bentuk menyontek, plagiasi, dan praktek perjokian.
- Memalsukan nilai, tanda tangan, dan surat keterangan yang berkaitan dengan kegiatan akademik, administrasi maupun kemahasiswaan.
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila, dan ajaran agama Islam, peraturan pemerintah dan tata perundang-undangan yang berlaku.
- Merusak sarana dan prasarana.
- Melibatkan pihak luar dalam menyelesaikan problem intra.
- Mencemarkan nama baik almamater kepada masyarakat luas, yang dapat merugikan secara moral dan material.
Pasal 7
Jenis Pelanggaran
- Pelanggaran ringan adalah pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib yang tidak menimbulkan kerugian moral dan material, serta masih dapat dibina oleh pimpinan dan prodi. Termasuk kategori pelanggaran ringan adalah termaktub dalam Pasal 6 Ayat 1, 2, dan 3.
- Pelanggaran sedang adalah pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib yang dapat menimbulkan kerugian moral dan material, serta dapat dibina oleh pimpinan dan prodi. Termasuk kategori pelanggaran sedang adalah termaktub dalam Pasal 6 Ayat 4, 5, dan 6.
- Pelanggaran berat adalah pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib yang dapat menimbulkan kerugian moral dan material, serta tidak dapat dibina oleh ketua, pimpinan dan prodi termasuk kategori pelanggaran berat adalah termaktub dalam Pasal 6 Ayat 7, 8, 9, 10, dan 11.
BAB V
BENTUK DAN JENIS SANKSI
Pasal 8
Bentuk dan jenis Sanksi
Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata tertib ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Sanksi ringan berupa teguran lisan/tulisan sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 ayat 1, 2, 3 dan 4.
- Sanksi sedang berupa skorsing selama waktu tertentu sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 ayat 3, 4, 5, 6, 7 dan 8.
- Sanksi berat berupa pemecatan sebagai mahasiswa STAI PERSIS Bandung sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 ayat 9, 10, dan 11.
BAB VI
PIHAK YANG BERWENANG MEMBERIKAN SANKSI
DAN TATA CARA PEMBERIAN SANKSI
Pasal 10
Pihak yang Berwenang Memberikan Sanksi
Pihak yang berwenang memberikan sanksi adalah:
- Ketua prodi dan dosen untuk sanksi ringan.
- Pimpinan untuk sanksi sedang.
- Ketua untuk sanksi berat.
Pasal 11
Tata Cara Memberikan Sanksi
Ketua Prodi dan dosen memberikan sanksi ringan berdasarkan temuan pelanggaran ringan yang dilakukan mahasiswa.
- Ketua Prodi memberikan sanksi sedang berdasarkan hasil ketetapan dosen Prodi
- Ketua memberikan sanksi berat berdasarkan hasil ketetapan Pimpinan, Prodi dan dosen terkait, dan atau masyarakat, dengan memberikan tembusan kepada orangtua atau wali mahasiswa.
BAB VII
PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR,
PEMBELAAN DAN REHABILITASI
Pasal 12
Perlindungan Saksi Pelapor
Saksi pelapor berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan dari STAI PERSIS Bandung
Pasal 13
Pembelaan
Mahasiswa yang dinyatakan melanggar kode etik dan tata terbit dapat mengajukan pembelaan diri jika sanksi yang dijatuhkan dipandang tidak sesuai dengan asas keadilan.
Pasal 14
Rehabilitasi
Rehabilitasi diberikan kepada mahasiswa yang tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan investigasi ulang.
Pasal 15
Pemulihan
Pemulihan diberikan kepada mahasiswa yang tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan investigasi ulang.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan diberlakukannya Kode Etik dan Tata Tertib mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung ini, maka segala peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Kode Etik dan Tata Tertib mahasiswa ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Kode Etik dan Tata Tertib mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Bandung
Pada tanggal: 26 Agustus 2017
Ketua,
Dr. H. Nurmawan, M.Ag