Pengajuan cuti akademik dilakukan sebelum periode pengisian KRS. Jika mahasiswa melakukan pengajuan cuti akademik setelah melakukan pengisian KRS, mahasiswa harus mengajukan/mengurus pembatalan KRS. Langkah-langkah pembatalan KRS dapat dilihat disini
Langkah-langkah mengajukan cuti akademik dengan cara sebagai berikut:
- Mahasiswa mengambil dan mengisi form pengajuan cuti akademik di BAAK
- Mahasiswa mengajukan form cuti akademik ke Ketua Prodi (meminta mahasiswa tangan dari Ketua Prodi)
- Mahasiswa mengajukan form cuti akademik ke keuangan
- Mahasiswa mengembalikan form cuti akademik ke BAAK untuk kemudian diproses
Proses pengajuan cuti akademik mahasiswa dikerjakan selama max 1 hari kerja





